Margonda | jurnaldepok.com
Janji Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk tidak cawe-cawe di Pilkada Depok ternyata diingkari oleh dirinya sendiri. Bukan hanya sekedar cawe-cawe, saat ini Idris malah getol ikut turun kampanye untuk pasangan IBH-Ririn.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, wali kota tidak bisa sembarangan melakukan kampanye kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Depok karena harus mengajukan cuti.
“Pertanyaannya adalah apakah Wali Kota Depok, Mohammad Idris sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sesuai dengan UU Pemilu tersebut,” ujar Tatang, Rabu (02/10/24).
Tatang menambahkan, Idris merupakan pejabat negara berdasarkan Pasal 58 UU ASN, yang berarti ada aturan mengikat terkait kegiatan kampanye.
Dijelaskannya, pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi kriteria.
“Wali kota tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Namun di dalam video yang tersebar tersebut, kata dia, Idris menyampaikan dirinya sedang tidak dinas. Ini jelas jadi pertanyaan.
“Kan tidak mungkin kalau cuti itu hanya beberapa jam saja,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam aturan bahwa bagi bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota, permohonan cuti diajukan kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Permohonan cuti tersebut diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
“Adapun, pelaksanaan cuti dilaksanakan selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu. Ini ada prosesnya, apakah sudah dilakukan? Jika memang sudah cuti, ya tunjukkan surat cutinya,” jelasnya.
Dalam menjalani cuti untuk kampanye pemilu, lanjutnya, menteri dan kepala daerah juga harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selain itu, untuk melakukan kampanye perlu disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilu,” terangnya.
Tatang juga menyampaikan dalam Pasal 282 UU Pemilu ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Pasal 283 UU Pemilu juga mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pejabat negara yang melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu yaitu yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta sebagaimana diatur di dalam Pasal 547 UU Pemilu.
Sementara itu Divisi Penanganan Pelangaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengungkapkan, pihaknya sudah menerima informasi via direct messenger (DM).
“Selanjutnya ini akan kami jadikan informasi awal dan lanjut penelusuran untuk melengkapi informasinya. Setelah itu baru kami putuskan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Kemarin beredar video Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan kampanye paslon IBH-Ririn di Lapangan Futsal Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos.
Sebelumnya Idris juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan cawe-cawe. Ia juga tengah menanti dan menunggu aturan.
“Jika siap jadi Jurkam akan tetapi dari Kemendagri dan Pak Gubernur melarangnya, ya kita patuhi,” pungkasnya beberapa waktu lalu. n Aji Hendro